RIWARA.id - Menjelang keberangkatan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat istithaah kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Kebijakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan jemaah sekaligus menekan angka kematian selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj, Liliek Marhaendro Susilo, mengatakan seluruh jemaah haji wajib melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan istithaah.
“Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Arab Saudi dari segi kesehatan jemaah. Tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia membuat pemerintah Arab Saudi memperketat aturan tentang kesehatan jemaah," ujar Liliek dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Rabu 14 Januari 2026.
Tahun ini, lanjut Liliek, jemaah haji yang berangkat ke Arab Saudi harus benar-benar dalam kondisi sehat.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan jemaah haji tahun ini dilakukan secara berlapis. Mulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal jemaah hingga pemeriksaan ulang di asrama haji sebelum keberangkatan.
Lang kah ini untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah tetap memenuhi syarat istithaah, hingga di hari keberangkatan ke Arab Saudi.
Dalam penetapan istithaah kesehatan, Kemenhaj membagi jemaah ke dalam beberapa kategori, yaitu istithaah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, dan tidak istithaah.
Bagi jemaah yang dinyatakan tidak istithaah, porsi hajinya dapat dialihkan kepada keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian Istithaah Berbasis Aplikasi
Liliek menambahkan tahun ini ada perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan istithaah kesehatan.
Jika sebelumnya penilaian ditentukan oleh petugas pemeriksa, kini keputusan akhir sebelum keberangkatan ditetapkan melalui aplikasi sistem kesehatan haji.
“Petugas hanya menginput data dan melakukan asesmen. Hasil akhir apakah jemaah istithaah atau tidak, akan ditentukan oleh aplikasi. Hal ini untuk menghindari potensi subjektivitas,” ungkapnya.
Aturan Kesehatan Terbaru Arab Saudi
Terkait kebijakan kesehatan dari Arab Saudi, Liliek menyampaikan bahwa pemerintah setempat akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara acak ketika jemaah samp ai di bandara.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam ketentuan kesehatan tersebut, Indonesia dapat dikenai sanksi dalam berbagai bentuk.
Liliek menyebut sebenarnya aturan kesehatan terbaru untuk haji 2026 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, khusus tahun ini ada pengetatan pada jemaah yang sedang hamil.
“Di tahun 2025, kehamilan yang tidak diizinkan adalah usia dua bulan, pada 2026 menjadi tiga bulan. Bahkan, kehamilan dengan risiko tinggi juga tidak diizinkan berangkat,” jelasnya.
Keseriusan Arab Saudi terkait kesehatan jemaah juga ditunjukkan melalui persyaratan penerbitan visa haji. Dalam penerbitannya, jemaah wajib memiliki sertifikat atau ikrar kesehatan sebagai bukti jemaah dinyatakan sehat.
Sinergi dengan BPJS Kesehatan
Dalam upaya memantau kondisi kesehatan jemaah secara maksimal, Kemenhaj juga menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal riwayat kesehatan jemaah.
“Riwayat kesehatan para jemaah peserta BPJS dapat menjadi pembanding dalam hasil pemeriksaan terbaru, sehingga pembinaan kesehatan bisa dilakukan lebih dini,” tutur Liliek.
Ia berharap, dengan pembinaan kesehatan sejak awal, jemaah tetap dalam kondisi sehat saat melunasi biaya haji.
Baca juga: Hindari Jenis Makanan Ini Menjelang Tidur, Bisa Ganggu Pola Tidur dan Tingkatkan Kadar Gula Darah
Ia juga mengingatkan agar jemaah tidak melakukan perjalanan jauh secara berlebihan, sehingga jemaah tetap bugar sebelum keberangkatan dan saat tiba di Tanah Suci.
Arab Saudi Perketat Aturan Kesehatan Jemaah Haji dari Indonesia. Hal itu dipicu banyaknya jemaah yang meninggal saat pelaksanaan ibadah haji.